Marilah kepada-Ku, semua yang letih lesu dan berbeban berat, Aku akan memberi kelegaan kepadamu.(Matius 11:28)

28 Feb 2010

Dengan pesatnya perkembangan kawasan rumah tinggal yang ditawarkan dengan fasilitas dan site plan yang menarik, ada beberapa tips yang mungkin bisa membantu anda sebagai bahan pertimbangan untuk mengambil keputusan saat anda ingin memiliki sebuah rumah tinggal. 1. Pilihlah lokasi yang aman (tidak rawan terjadinya pencurian, penjambretan,penodongan) baik didalam kawasan rumah tinggal maupun jalan akses menuju kawasan rumah tsb. 2. Pilih developer yang sudah menjadi anggota REI dan sudah berpengalaman dalam hal mengelola kawasan rumah tinggal (real estate). 3. Cari tahu dulu, tanah kawasan real estate tersebut apakah sudah bebas dari sengketa. 4. Selidiki apakah kawasan tersebut maupun jalan akses menuju kawasan tersebut bebas banjir. 5. Apakah kawasan real estate tersebut sudah ada PLN, PDAM, dekat dengan fasilitas pendidikan putra-putri anda, tempat anda bekerja, bisa menjangkau transportasi umum, dekat dengan tempat untuk keperluan hidup sehari-hari. 6. Prasarana dan sarana kawasan rumah apakah sudah tertata dengan site plan dan lingkungan yang indah. 7. Tanyakan kepada developer apakah kawasan tersebut sudah ada ijin lokasi unt pemukiman, ijin amdal, status sertifikatnya HGB atau SHM atau surat ijo. 8. Pilihlah type rumah sesuai kebutuhan keluarga dan terjangkau oleh keuangan anda. 9. Selidiki denah rumah/kalau ada rumah contohnya, apakah sudah sesuai/cocok dengan keluarga anda (suami,istri, putra-putri, feng sui bagi mereka yang percaya). 10. Tanyakan spesifikasi bangunan dan bahan bangunan rumah tersebut. 11. Tentukan sesuai kemampuan keuangan anda, mau beli secara tunai (cicil berapa kali pembayaran), KPR melalui bank (mungkin anda punya fasilitas dengan bank dengan bunga KPR ringan), KPR inhouse melalui developer. 12. Tanyakan harga rumah tersebut apakah sudah termasuk PLN, PDAM, biaya balik nama dinotaris, biaya notaries untuk KPR bank bagi yang KPR, maupun pajak-pajak yang harus dibayar. 13. Tanyakan time schedule pembangunan rumah tsb bagi type rumah yang belum ready. 14. Bagi rumah yang sudah ready, kapan bisa serah terima kunci. 15. Kalau pembayaran sudah lunas, sertifikat HGB sudah keluar, sertifikat HGB tersebut bisa diajukan untuk dijadikan menjadi hak milik. Pengurusannya ke BPN bisa diurus sendiri atau melalui notaries.

0 komentar:

Posting Komentar

Silakan Anda berkomentar dengan sopan