Selepas krisis ekonomi global 1998 yang dialami Indonesia, dampak yang muncul adalah kurangnya ketersediaan dan kualitas infrastruktur memadai. Satu contoh paling terlihat jelas di depan mata adalah kapasitas bandara yang semakin tak cukup menunjang lonjakan penumpang.
Kini, diluncurkannya Master Plan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia atau MP3EI oleh pemerintah tampaknya telah memicu pertumbuhan ekonomi Indonesia. Ini terlihat di sepanjang 2011, yaitu tercatat 91 proyek telah dimulai dengan nilai investasi Rp 461,6 triliun.
Ada 8 program utama MP3EI antara lain industri, pertambangan, pertanian, pariwisata, kelautan, energi, telekomunikasi dan ekonomi kawasan. Program tersebut dikembangkan dalam 6 Koridor Ekonomi, antara lain koridor Sumatera, Koridor Jawa, Koridor Kalimantan, Koridor Bali-Nusa Tenggara, Koridor Sulawesi dan Koridor Papua- Maluku.
Tentunya, tampak jelas pula di depan mata, bahwa akan banyak pembangunan yang tentunya membutuhkan peran arsitek. Kebutuhan pembangunan akan pengembangan bandara, pelabuhan, stasiun, kantor, hotel, sekolah, tumah susun atau apartemen, rumah sakit dan lainnya. Semua itu telah menjadi tuntutan dalam merealisasikan MP3EI.
Namun, dari anggaran investasi Rp 4.012 triliun sepanjang 2011-2025, sebanyak 70% di antaranya dibiayai oleh investor asing. Untuk itu, pemerintah perlu tegas mengatur regulasi tentang peran dan lingkup kerja investor asing.
Kita tahu dan sadar, sudah menjadi kebiasaan investor asing yang masuk ke Indonesia, bahwa mereka akhirnya menjadi "tuan rumah" di negeri kita sendiri. Mulai perencanaan, pelaksanaaan, sampai dengan pengelolaan, umumnya dikuasai para investor asing.
Tentu saja, harusnya kita tidak boleh hanya menjadi penonton di rumah sendiri. Khususnya para arsitek Indonesia, momentum pembangunan ini bisa dijadikan kesempatan mengaktualisasi diri untuk dapat berdiri sejajar dengan arsitek asing.
Maka, peluang kemitraan dengan arsitek asing yang dibawa oleh investor asing menjadi penting untuk diatur dalam Undang-Undang Arsitek. Upaya yang dilakukan Komisi V DPR RI dalam menginisiasi RUU ini dan telah memasukannya dalam Prolegnas 2012 (Program Prioritas Legislasi Nasional), adalah langkah tepat di waktu yang tepat.
Selain itu, dukungan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono terhadap UU Arsitek yang disampaikan Selasa (27/12/2011/Presiden Dukung UU Arsitek) saat menerima Pengurus Nasional IAI, perlu direspon segera oleh Komisi V untuk membahas RUU ini lebih intens dengan para pembuat kebijakan dan pelaku jasa konstruksi.
Ke depan, pembangunan dalam mendukung MP3EI mestinya tidak hanya akan menitikberatkan pada pendekatan fungsi semata, melainkan juga momentum menciptakan karya arsitektur berkualitas. Di negara-negara maju, arsitektur telah menjadi tulang punggung pendapatan ekonomi suatu bangsa. Salah satu tujuan para wisatawan adalah mengunjungi tempat-tempat yang memiliki nilai arsitektur tinggi, baik karya arsitektur bernilai sejarah tinggi maupun karya arsitektur terkini.
Ini memang suatu pelajaran dan juga kesempatan besar di depan mata. Bila pemerintah serius mengolah ini menjadi sebuah siklus pembangunan ekonomi nasional, tentu Indonesia akan menjadi kekuatan ekonomi yang diperhitungkan dalam percaturan global.
(Penulis adalah Ketua Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Jakarta 2009-2012)
sorry telat sob..
BalasHapuslinknya udah saya pasang juga... thank's ..