Marilah kepada-Ku, semua yang letih lesu dan berbeban berat, Aku akan memberi kelegaan kepadamu.(Matius 11:28)

7 Jul 2011

Setelah menemukan kavling yang benar-benar tepat, tiba waktunya Anda membeli tanah tersebut. Bila dalam pemilihan lahan Anda mencermati kebutuhan dan aktivitas, maka dalam proses pembelian hal utama yang harus dicermati adalah masalah legalitas.
Beberapa hal yang perlu dicermati menyangkut legalitas adalah:

- Status kepemilikan tanah

Di Indonesia berlaku berbagai tingkat status kepemilikan tanah yaitu Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai. Semua status kepemilikan ini legal dan dapat digunakan untuk membangun rumah, hanya saja rentang waktu kepemilikannya beragam. Status kepemilikan Hak Milik adalah status yang paling tinggi karena tanah dapat dimiliki selamanya dan dapat diwariskan, sedangkan Hak Guna Bangunan hanya dapat “dimiliki” hingga maksimum 30 tahun dan Hak Guna Usaha dan Hak Pakai hanya berlaku hingga 25 tahun.
- Status sengketa

Sebelum membeli, pastikan tanah memiliki sertifikat kepemilikan dan tidak dalam status sengketa. Untuk mengecek status tanah yang diinginkan, Anda dapat bertanya ke BPN.

- Akta Jual Beli Tanah

Setelah Anda membuat kesepakatan jual beli dengan pemilik tanah, maka Anda harus mengurus Akta Jual Beli Tanah di kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) agar Anda dapat mengurus balik nama sertifikat dan menjadi pemilik tanah secara legal.
Dalam pengurusan jual beli tanah sebaiknya Anda didampingi oleh notaris dari awal sebelum Anda membuat kesepakatan hingga selesai pengurusan balik nama agar Anda dapat mengkonsultasikan berbagai hak dan kewajiban yang berkaitan dengan kepemilikan tanah tersebut dan agar proses jual beli dapat berlangsung lancar tanpa masalah di kemudian hari.

Dirangkum dan dikembangkan dari:
www.jdih.bpk.go.id
sumber: duniarumah

0 komentar:

Posting Komentar

Silakan Anda berkomentar dengan sopan