Bagi anda yang ingin mengurus sertifikat tanah anda dapat mengurus sertifikat tanah di Badan Pelayanan Terpadu (BPT) dengan menyertakan surat-surat kelengkapan pengurusan, di antaranya:
1. Surat Keterangan Ganti Rugi tanah (SKGR), atau Surat Keterangan Tanah (SKT), atau akta jual beli tanah.
2. Surat keterangan penguasaan fisik tanah yang ditandatangani oleh pemilik batas sepadan dan ketua RT/RW setempat.
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon dan Kartu Keluarga (KK).
4. Slip Surat Pemberitahuan Pajak Tahun Berjangka (SPPTB) terakhir.
Apabila pemilik tanah sudah meninggal maka pengurusan bisa dilakukan oleh ahli warisnya dengan melengkapi syarat berikut:
1. Surat keterangan waris yang dikeluarkan oleh dinas terkait. (kependudukan)
2. KK ahli waris
Semua berkas tersebut dibawa ke BPT untuk diperiksa serta melakukan penyetoran biaya. Setelah itu BPN kota akan melakukan pengukuran tanah. Berdasarkan Standar Prosedur Operasional Pelayanan, jangka waktu pengurusan 58 hari sejak pengurusan pertama. sumber dari tribunpekanbaru.com
0 komentar:
Posting Komentar
Silakan Anda berkomentar dengan sopan